Sumber Foto : pixabay.com

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemekaran wilayah Papua (30/6). Rancangan Undang-Undang yang disetujui oleh Komisi II DPR RI berisi tiga draft mengenai pemekaran Papua menjadi Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

Membentuk daerah otonom baru (DOB), Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan memerlukan kesiapan yang cukup, utamanya sebagai daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD). Jika pemekaran hanya dilatar belakangi pada situasi keamanan Papua terhadap massa pro-kemerdekaan Papua, maka masih terlalu dini apabila RUU pemekaran wilayah Papua disahkan saat ini.

Pembahasan mengenai pemekaran Papua sebenarnya sudah terjadi sejak November 2019 silam. Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo mengajukan penambahan lima provinsi di Tanah Papua. Lalu pada tahun 2021, proses pemekaran tersebut baru terakomodir ketika terjadi perubahan Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dalam rentan waktu tiga tahun, proses pemekaran Papua menjadi lima provinsi berhasil terbentuk. Lantas, apakah Papua sudah memiliki kesiapan melakukan proses pemekaran? Mengingat sejumlah pemekaran yang dilakukan oleh pemerintah semenjak era reformasi masih belum dapat dikatakan berhasil.

Sebagai daerah otonomi, tiga provinsi baru di Papua tersebut haruslah memiliki pendapatan asli daerah (PAD) terutama melalui pajak dan retribusi daerah. Selain pendapatan asli daerah (PAD), sarana dan prasarana sebagai penunjang daerah otonom harus sudah terbentuk.

Pemekaran provinsi di Papua justru menunjukkan sikap pemerintah istanbul escort pusat yang pragmatis terhadap Papua. Pertama, Papua bukanlah wilayah yang memiliki sektor industrial sehingga akan sangat minim memperoleh PAD. Jika proses pemekaran provinsi hanya bermodalkan pada dana bantuan pemerintah pusat, maka akan sangat sulit daerah otonomi tersebut dapat mandiri.

Berdasarkan hasil penelitian LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), selama rentang tahun 2016 – 2019 PAD dua provinsi di Papua tidak pernah mencapai 10% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Justru menurut penelitian tersebut penyumbang PAD terbesar Papua berasal dari sumbangan PT. Freeport Indonesia.Proses pemekaran malah akan memperkeruh stabilitas ekonomi terutama di Papua, terlebih jika pemekaran hanya berbekal melalui dana pemerintah pusat.

Kedua, proses pemekaran malah akan menimbulkan mudahnya eksploitasi sumber daya alam di Papua semakin mudah. Pemerintah pusat kerap mengkomersialisasikan sumber daya alam yang berada di Papua. Kebijakan liberal terhadap penanaman dana investor asing terutama di Papua tanpa melibatkan sejumlah komponen masyarakat terutama masyarakat adat Papua, masih menjadi persoalan klasik yang tak kunjung selesai sampai sekarang.

Proses pemekaran akan menimbulkan sikap skeptis dari berbagai pihak, terlebih terdapat 57 titik potensial mineral logam di sejumlah wilayah yang mengalami pemekaran seperti Mimika, Intan Jaya, dan Nabire. Meski, saat ini masih PT Freeport yang terdeteksi memiliki izin usaha pertambangan di wilayah tersebut, tapi tidak dapat ditampik apabila dengan sumber daya mineral yang potensial tersebut akan mengundang sejumlah investor.

Dengan memekarkan Papua menjadi lima provinsi haruslah sejalan dengan kebijakan yang dapat memberikan kesejahteraan utamanya bagi masyarakat Papua. Memekarkan daerah bukan hanya perkara untuk memudahkan akses birokrasi pemerintah.  Terlebih Papua masih menjadi pembahasan yang “seksi” mengingat gejolak yang masih terjadi dan mendapat sorotan dari dunia internasional.

Penulis : Fajar Satriyo

Editor   : Primanda Andi Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat

Ada eror serius pada situs web Anda.

Pelajari lebih lanjut tentang pemecahan masalah di WordPress.