(Surat Edaran pengajuan keringanan uang kuliah semester genap 2020/2021/Dirkeu Unair)

Direktorat Keuangan (Dirkeu) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Airlangga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/UN3.6/KU/2021 terkait Pengajuan Keringanan Uang Kuliah Semester Genap 2020/2021 yang dapat diajukan pertanggal 4-20 Januari 2021. 

Surat Edaran (SE) tersebut memuat prasyarat kondisi yang harus dipenuhi untuk pengajuan penangguhan pembayaran, pengangsuran, maupun penurunan SOP/UKT. Syarat tersebut di antaranya orang tua/wali meninggal dunia/pensiun/terkena PHK/cacat fisik atau sakit menahun sehingga kesulitan bekerja/terdampak pandemi Covid-19. 

Sebelum SE disebarluaskan, Risyad Fahlevi selaku Wakil Ketua BEM Unair 2021 mengaku bahwa BEM Unair serta BEM Fakultas telah mengadakan audiensi dengan Dirkeu dalam rangka sosialisasi alur banding UKT pada Minggu (3/1) melalui aplikasi Zoom. 

Hasil audiensi itu, kata Risyad, belum menjelaskan keseluruhan terkait kebijakan UKT terkhusus untuk mahasiswa tingkat akhir yang tinggal menyelesaikan skripsi.

Hal itu tentu memicu pertanyaan dan kekhawatiran menyangkut nasib mahasiswa tingkat akhir. Ia menilai bahwa substansi kebijakan pembayaran UKT di semester ganjil lalu sudah tepat sasaran. 

“Mekanisme yang diterapkan di semester lalu meringankan beban mereka yang membutuhkan serta merangsang rasa sosial bagi mereka yang mampu (karena diberlakukan subsidi silang),” ungkap Risyad kepada Tim Mercusuar melalui WhatsApp, Rabu (6/1) lalu.

“Nah, dengan kondisi pandemi yang masih stuck dan belum ada perbaikan ekonomi masyarakat yang signifikan, maka kebijakan semester lalu saya rasa masih relevan untuk menyongsong semester genap 2021,” lanjutnya. 

Ketika dikonfirmasi perihal mekanisme pembayaran UKT dan besaran pembayaran untuk mahasiswa tingkat akhir, Dirkeu Unair, Dr. Ardianto, SE., M.Si., Ak. menyebut terdapat potongan 50% bagi mahasiswa tingkat akhir yang tinggal merampungkan skripsi.

Namun, Ardianto menegaskan bahwa pengajuan potongan UKT 50% itu hanya berlaku bagi mahasiswa tingkat akhir yang terdampak pandemi. Potongan tersebut akan didapat jika mahasiswa melakukan pengajuan melalui platform cybercampus.

Untuk persyaratan dan mekanisme lanjutannya akan disebarluaskan sebelum periode pembayaran UKT semester genap 2021 ditutup.

“Yang semester akhir tinggal skripsi tetap dapat potongan 50% jika memasukkan permohonan di aplikasi cyber dan upload buktinya,” jelasnya melalui WhatsApp pada Rabu (6/1). 

Disinggung terkait kemungkinan potongan UKT bagi seluruh mahasiswa, Ardianto hanya menyebut Unair akan berupaya memberikan keringanan bagi seluruh mahasiswa yang terdampak pandemi. 

“Selama terdampak dan mengajukan keringanan UKT, Unair akan membantu. Tapi jangan kemudian kebijakan ini disalahgunakan oleh mahasiswa yang tidak terdampak,” tegasnya. 

Ia juga menjabarkan perihal kebijakan UKT yang disepakati untuk semester genap 2021 memiliki substansi yang kurang lebih sama dengan semester ganjil 2020.

“Tidak ada perubahan kebijakan yang berarti, bahkan ada kemudahan proses mengajukannya via cyber. Kalau yang program KIP untuk pembebasan UKT kan dari pemerintah sehingga kami tidak bisa memastikan akan ada lagi atau tidak. Yang jelas, dari Unair tetap memberikan kemudahan dalam pengajuan melalui cybercampus,” ungkapnya.

Terakhir, Ardianto menyebut apabila BEM ingin mengadakan pertemuan Zoom lagi untuk audiensi persoalan UKT dapat menghubungi Dirmawa terlebih dahulu untuk mengatur jadwalnya.


Penulis: Annisa Fitriani
Editor: L. Fitriani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat

Ada eror serius pada situs web Anda.

Pelajari lebih lanjut tentang pemecahan masalah di WordPress.