• Tentang Kami
  • Visi Misi
  • Struktur Organisasi
  • Kontak
Selasa, 13 April, 2021
No Result
View All Result
EMAIL
LPM Mercusuar
  • Seputar Kampus
  • Luar Kampus
  • Mild Report
  • Liputan Khusus
  • Catatan Redaksi
  • Citizen Report
  • E-paper
  • Lain-lain
    • Kolom Pembaca
    • Opini
    • Sastra
    • Imaji
    • Indeks
  • Seputar Kampus
  • Luar Kampus
  • Mild Report
  • Liputan Khusus
  • Catatan Redaksi
  • Citizen Report
  • E-paper
  • Lain-lain
    • Kolom Pembaca
    • Opini
    • Sastra
    • Imaji
    • Indeks
No Result
View All Result
LPM Mercusuar
Home Kolom Pembaca

Tudingan RUU Free Sex yang Salah Kaprah

11 Februari 2019
in Kolom Pembaca
Reading Time: 3min read
A A
Bagikan ke WABagikan ke TwitterBagikan ke LINEBagikan ke FB

Oleh:Luqman Saputro

Pada tanggal 7 Februari 2019, Lembaga Pers Mahasiswa Mercusuar menerbitkan tulisan di laman daringnya yang cukup menarik. Tulisan yang berjudul “Apa yang Harus Diketahui dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” inilah yang mendorong penulis untuk turut berujar.

Terdapat bagian dari rilis berita tersebut yang membuat nalar penulis tergelitik. Mercusuar melaporkan bahwa Galuh Teja Sakti, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga, memberi label Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) sebagai RUU Free Sex. Melalui fitur instastory, Galuh mengumumkan sayembara menulis esai berhadiah tiket VIP acara Catatan Najwa. Esai yang ditulis, pinta Galuh, harus bertemakan RUU Free Sex. Selang 30 menit kemudian, ia “meralat” story sebelumnya dengan mengatakan bahwa yang dimaksud dengan RUU Free Sex adalah RUU-PKS.

Untuk menunjukkan apa yang bermasalah dari pernyataan Galuh tersebut, penulis memaparkan sejumlah asumsi mengenai niatan maupun dasar dari ucapan tersebut.

BACA JUGA

Ziarah ke Media Sosial

Ziarah ke Media Sosial

26 Februari 2021
Pak Darman, Semoga Tidak Terlupakan

Pak Darman, Semoga Tidak Terlupakan

18 Februari 2021

Ujaran tersebut jelas bukanlah selip kata. Ralat yang dilakukan oleh Galuh justru menegaskan pandangan pribadinya mengenai RUU-PKS. Penulis sepakat dengan deduksi Mercusuar yang menuliskan bahwa Galuh senada dengan Maimon Herawati. Dosen Prodi Jurnalistik Universitas Padjajaran tersebut memandang RUU-PKS sebagai sarana melegalkan perbuatan zina. Dengan mempertimbangkan rekam jejak sebelumnya, penulis berpendapat bahwa pandangan Maimon tersebut berhaluan konservatif.

Perihal alasan yang mendasari pendapat Galuh, hingga artikel ini ditulis masih belum ada penjelasan tertulis untuk mengklarifikasi ujaran tersebut. Namun dari pola yang penulis sebutkan sebelumnya, dapat dikatakan bahwa pandangan Galuh tersebut didasari oleh spektrum preferensi
politik pribadinya. Hal tersebut dapat dilihat dari pendapatnya yang serupa dengan Maimon.

Menurut asas kebebasan berekspresi, Galuh tidak bermasalah. Bebas baginya untuk berpendapat seperti demikian meskipun tidak semua orang seiya sekata dengan Galuh.

Namun pandangan tersebut menjadi masalah apabila melihat latar belakang pendidikan yang ia enyam. Merujuk pada biodata singkatnya, Galuh menuliskan dirinya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum. Latar belakang pendidikan menjadi hal penting yang penulis bahas di sini. Sebagai penstudi ilmu hukum, seyogyanya ia dituntut untuk mampu menganalisis isu-isu RUU-PKS dari segi legal formal. Galuh mengemban tanggung jawab ini karena ia menjabat sebagai Ketua BEM Unair. Dengan posisinya, ia jelas harus cermat dalam berpendapat.

Sayangnya, alih-alih menggunakan kacamata penstudi hukum, Galih justru menggunakan kacamata politik dalam memandang RUU-PKS. Itupun terasa dangkal karena ujaran yang dilontarkan sekelas tulisan buzzer politik. Singkat dan tidak jelas juntrungannya ke mana. Ujung-ujungnya justru menggiring ke arah yang menyesatkan.

Sebagai bahan analisis, semua orang yang memperhatikan isu RUU-PKS (tidak hanya Galuh) bisa mengunduh dan membaca naskah draf RUU PKS (tertera di bagian referensi). Dari draf tersebut, fokus utama dari RUU-PKS adalah untuk mencegah terjadi Kekerasan Seksual, menangani, melindungi dan memulihkan Korban, menindak pelaku dan mengupayakan tidak
terjadi keberulangan Kekerasan Seksual (BAB I Pasal 1 draf RUU-PKS). RUU ini dibutuhkan mengingat bahwa penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia selama ini masih belum memiliki kepastian hukum yang rinci.

Sementara itu, kelompok yang anti RUU-PKS berargumen bahwa RUU tersebut memberikan ruang untuk memperbolehkan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan. Pernyataan tersebut disanggah oleh LBH Masyarakat yang menyatakan bahwa perkara zina sudah diatur dalam
KUHP Pasal 284.

Lebih lanjut, sejumlah miskonsepsi mengenai RUU-PKS sebenarnya telah dibahas oleh Komnas Perempuan dalam dokumen “Miskonsepsi terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Perspektif Gender, dan Feminisme”. Secara ringkas, dikatakan bahwa fokus dari RUU-PKS adalah pencegahan, penanganan, penindakan, dan menciptakan lingkungan bebas kekerasan
seksual.

Dengan kata lain, tudingan RUU-PKS sebagai RUU Free Sex adalah salah sasaran. Penulis menganggap bahwa ujaran tersebut merupakan ujaran ceroboh dan menunjukkan tidak adanya kemauan untuk menganalisis isu RUU-PKS secara teliti.

Semoga Saudara tergerak untuk menggunakan hak jawab demi menghindari asumsi-asumsi liar.

Referensi:
http://www.dpr.go.id/doksileg/proses2/RJ2-20170201-043128-3029.pdf
https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2018/Tulisan%20Tulisan/Miskonsepsi%20ter
hadap%20RUU%20Penghapusan%20Kekerasan%20Seksual_Tulisan%20Mariana%20Amiruddi
n.pdf

Tags: surat pembaca
Previous Post

Hari Pers Nasional untuk Siapa?

Next Post

Klub Seri Buku Bedah Buku Dosen Unair dalam Acara Perdananya

Artikel Terkait

Ziarah ke Media Sosial

Ziarah ke Media Sosial

26 Februari 2021
Pak Darman, Semoga Tidak Terlupakan

Pak Darman, Semoga Tidak Terlupakan

18 Februari 2021

Apa Fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan Kalau Presbem Unair Asal Ceplos Soal RUU PKS?

7 Februari 2019

Surat Terbuka untuk DLM Unair

13 Desember 2018
Next Post
Klub Seri Buku Bedah Buku Dosen Unair dalam Acara Perdananya

Klub Seri Buku Bedah Buku Dosen Unair dalam Acara Perdananya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Konsolidasi bertajuk "Eval Total Kebijakan: Polemik Pembelajaran Jarak Jauh” yang diadakan BEM Unair pada Rabu (3/3)

Perwakilan PTN, PTS, Maupun PTKIN Keluhkan Mekanisme Penurunan UKT

5 Maret 2021
Tumpukan sampah di TPA Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat (Gambar: Mata Mata Politik)

Gerakan Peduli Sampah Gagasan BEM Unair

4 Maret 2021
Bantuan Kuota Berlanjut,  Berikut Perbedaan 2020 dan 2021

Bantuan Kuota Berlanjut, Berikut Perbedaan 2020 dan 2021

3 Maret 2021
Poster film Pad Man yang rilis pada 2018

Pad Man: Perempuan India Harus Keluar dari “Kekakuan” Tradisi

9 Maret 2021
SNMPTN Kini Ada Ekstraknya

Ganjilnya UKT Camaba Unair Jalur SNMPTN

Eksekusi Wacana One Man One Vote di Tangan BEM dan DLM 2019

Polemik Kebijakan Unair Menyambut Pemilu

Bagaimana Seharusnya Kita Menanggapi Musibah?

Bagaimana Seharusnya Kita Menanggapi Musibah?

H+1 Pembukaan Pendaftaran, Belum Ada Calon yang Mendaftar

Siapa Agung-Aji dan Vigo-Fahmi?

(Sumber gambar: Tirto.id)

Nilai Naik Meski Pemahaman Minim, Dosen Sebut Tak Ada Perubahan Indikator

4 April 2021
Potret kegiatan AKSARA yang berlangsung mulai 23-28 Maret 2021 (Sumber gambar: Dokumentasi pribadi panitia kegiatan)

Airlangga Dekat Masyarakat Surabaya Sukses Diselenggarakan di Sidotopo

31 Maret 2021
(Sumber Gambar: CNN Indonesia)

Menakar Kecepatan Vaksinasi dalam Mencapai Herd Immunity

23 Maret 2021
(Sumber Gambar: Pikiran Rakyat)

Menuju dua Dekade Partai Demokrat: Polemik KLB dan Isu Kudeta

19 Maret 2021
(Sumber gambar: Tirto.id)

Nilai Naik Meski Pemahaman Minim, Dosen Sebut Tak Ada Perubahan Indikator

4 April 2021
Potret kegiatan AKSARA yang berlangsung mulai 23-28 Maret 2021 (Sumber gambar: Dokumentasi pribadi panitia kegiatan)

Airlangga Dekat Masyarakat Surabaya Sukses Diselenggarakan di Sidotopo

31 Maret 2021
(Sumber Gambar: CNN Indonesia)

Menakar Kecepatan Vaksinasi dalam Mencapai Herd Immunity

23 Maret 2021
Twitter Facebook Instagram Youtube

LPM Mercusuar

Lembaga Pers Mahasiswa Mercusuar merupakan organisasi kemahasiswaan yang bergerak di minat dan bakat jurnalistik, yang berstatus badan otonom naungan BEM Universitas Airlangga.

Sekretariat

Sekretariat BEM Unair, Gedung Perpustakaan Kampus C Universitas Airlangga, Jl. Mulyorejo, Surabaya 60115

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Indeks
  • Peta situs

© 2021 LPM Mercusuar

No Result
View All Result
  • Seputar Kampus
  • Luar Kampus
  • Mild Report
  • Liputan Khusus
  • Catatan Redaksi
  • Citizen Report
  • Kolom Pembaca
  • Opini
  • Sastra
  • Imaji
  • E-paper
  • Lain-lain
    • Indeks
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Visi Misi
    • Peta situs

© 2021 LPM Mercusuar